Legalitas KOWANI Kabupaten Karanganyar

Dasar hukum dan status Kongres Wanita Indonesia Kabupaten Karanganyar sebagai organisasi resmi berbadan hukum yang disahkan Pemerintah Kabupaten Karanganyar.

Berbadan Hukum 3 Dokumen Hukum Sah sejak 1972

Dasar Hukum & Status Organisasi

KOWANI Kabupaten Karanganyar merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Karanganyar. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.

Dokumen legalitas KOWANI Kabupaten Karanganyar
Dokumen legalitas dan arsip organisasi KOWANI Kabupaten Karanganyar.

Dokumen Legalitas

Akta Notaris Pendirian

Akta pendirian KOWANI Kabupaten Karanganyar disahkan oleh Notaris Kabupaten Karanganyar pada tahun 1972.

1972Notaris Kabupaten Karanganyar

Surat Keputusan Wali Kabupaten Karanganyar

SK Wali Kabupaten Karanganyar tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kabupaten Karanganyar periode 2024–2029.

2024Pemkot Kabupaten Karanganyar

Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)

AD/ART KOWANI Kabupaten Karanganyar yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.

2024Dokumen Organisasi

Surat Terdaftar Ormas

Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Karanganyar.

2024Kesbangpol Kabupaten Karanganyar

Status Organisasi

KOWANI Kabupaten Karanganyar berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Karanganyar dengan kedudukan di Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Karanganyar. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kabupaten Karanganyar.

Kewenangan Organisasi

  • Mitra strategis Pemerintah Kabupaten Karanganyar dalam program pemberdayaan perempuan.
  • Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
  • Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
  • Representasi perempuan Kabupaten Karanganyar di forum daerah dan nasional.

Legalitas dalam Angka

4
Dokumen Hukum
53
Tahun Sah
8
Periode Kepengurusan
52
Organisasi Anggota

Kronologi Legalitas

1972

Akta Pendirian

Akta notaris pendirian KOWANI Kabupaten Karanganyar disahkan.

1990

Pembaruan AD/ART

AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.

2010

Pencatatan Ulang Ormas

Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.

2024

SK Kepengurusan Baru

SK Wali Kabupaten Karanganyar tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.

Dokumentasi Legalitas

Dokumen legalitas KOWANI Kabupaten Karanganyar dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat langsung di sekretariat.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KOWANI Kabupaten Karanganyar berbadan hukum?

Ya, KOWANI Kabupaten Karanganyar adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kabupaten Karanganyar.

Di mana dapat melihat dokumen legalitas?

Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kabupaten Karanganyar.

Sejak kapan KOWANI Kabupaten Karanganyar sah secara hukum?

KOWANI Kabupaten Karanganyar sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.

Siapa yang mengesahkan kepengurusan?

Kepengurusan KOWANI Kabupaten Karanganyar disahkan oleh Wali Kabupaten Karanganyar melalui Surat Keputusan.